SAMARINDA - Susanti (23) tersangka penganiaaya bocah berinisial PT (6) hingga tewas ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019). Wanita yang merupakan pacar sesama jenis (LGBT) tante korban itu dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Susanti mengakui perbuatannya kepada tim penyidik Polres Kutai Kertanegara. Dia pun menyesal telah menganiaya korban hingga tewas.
“Saya menyesal sekali. Kalau tidak menyesal tidak mungkin saya bawa korban ke rumah sakit,” kata Susanti di hadapan penyidik seperti dilansir iNews, Rabu (2/10/2019).
Dia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan lantaran jengkel kepada korban yang dinilainya sangat nakal. "Saya aniaya korban secara berulang-ulang. Korban saya lempar ke sungai. Setelah itu, saya angkat tubuhnya dan jatuhkan ke lantai,” ujarnya.
Penganiayaan tersebut dilakukan di rumah sewaan yang dihuni tersangka bersama pacar sesama jenis (LGBT) yang merupakan tante korban, MD di Jalan Simpang Tani, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 30 September 2019 dini hari.
Pelaku berkali-kali memukuli korban dengan kepala ikat pinggang, gantungan baju hingga patah dan juga sepatu.
Tak puas memukul, pelaku lalu mengangkat tubuh korban dan menghempaskannya begitu saja ke lantai. Korban lalu tidak bergerak dan tidak bersuara, sementara dari mulut dan hidung korban mengeluarkan busa.
Bocah berusia 6 tahun yang sudah ikut tinggal bersama tersangka selama lima bulan itu akhirnya mengembuskan napas terakhirnya setelah koma selama tiga hari di ruang ICU RSUD A Wahab Syahrani, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu petang.
Menurut humas RSUD A Wahab Syahrani, Arysina Andhina, terdapat pendarahan dan juga pembekuan darah di kepala, dan luka lebam di sekujur tubuh.
“Luka lebam ada badan, tangan, kaki namun paling banyak ada di punggung,” kata Arysina.