JAMBI - Bagi warganet kudu hati-hati dalam menyebarluaskan informasi di media sosial (medsos). Pasalnya, di Jambi, seorang warganet harus berurusan dengan kepolisian usai menyebarkan berita bohong alias hoax di Facebook (FB).
Kurang bijaknya AE (40) karyawan swasta ini, setelah diduga menyebarkan berita bohong pada tanggal 30 September lalu.
Saat itu, FB atas nama Ambo Eleng mengirimkan atau meneruskan video berdurasi 0,59 detik tentang adanya seorang warga tewas setelah dicekik polisi.
Dalam video tersebut tertuang caption yang bertuliskan "demonstran tewas dicekik aparat, sudah minta ampun masih ditekan tulang punggung dan lehernya dan tangan ditarik ke belakang hingga akhirnya tewas".