
Baginya, ini sangat berbahaya karena bisa meresahkan. "Bagi saya, kasus seperti ini harus diproses, langsung proses ke pengadilan. Kita (Polda) sendiri sebagai pelapor. Karena ini didapat dari patroli siber," tegas Thein Tabero.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku ditahan di sel Polda Jambi. Pelaku dijerat pasal 14 Junto pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pida dan/atau pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI nomor 19 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman penjaranya selama 10 tahun.
(Awaludin)