Pemecahan sinergitas itu, kata Rickynaldo, sebagai upaya untuk menyeret dan memperkeruh suasana soliditas TNI-Polri ketika melakukan pengamanan nasional yang beberapa lalu dipenuhi unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat.
"Pelaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial adalah dengan maksud pelaku merasa terbawa suasana dan juga pelaku mencari perhatian netizen, agar postingannya tersebut banyak respons /tanggapan dan komentar dari teman netizen," ujar Rickynaldo.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )