Tak hanya itu, Sunjaya juga menyamarkan uang hasil korupsinya dengan membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai 2018 senilai Rp9 miliar. Tanah tersebut dibeli Sunjaya melalui bawahannya agar tidak terlacak KPK.
Baca Juga : KPK Cegah Petinggi Hyundai hingga Bu Camat ke Luar Negeri
Sunjaya juga menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli tujuh mobil. Tujuh mobil tersebut yakni, Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41. Pembelian mobil tersebut juga dilakukan Sunjaya melalui bawahannya.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.