"Untuk CH, ADP, RA dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang Pembiaran Pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Para pelaku ini sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing. "Mereka (pelaku) ditangkap tanpa perlawanan," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.