Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

18 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Pontianak

Ade Putra , Jurnalis-Minggu, 06 Oktober 2019 |23:04 WIB
 18 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Pontianak
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan Kapal Ikan Asing (KIA) dengan cara ditenggelamkan. Berdasarkan data dari Humas KKP, ada 48 KIA yang disita sebagai barang bukti.

Diantaranya: 28 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Malaysia, 2 KIA berbendera Tiongkok, 1 KIA berbendera Thailand, 1 KIA berbendera Filipina dan 3 KIA berbendera Indonesia.

48 KIA ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. 21 KIA diantaranya ditenggelamkan di perairan Kalimantan Barat, yang terbagi menjadi dua wilayah.

18 KIA akan ditenggelamkan di perairan Tanjung Datu, Kabupaten Mempawah hari ini, Minggu (6/10/2019) dan 3 KIA sudah ditenggelamkan di perairan Kabupaten Sambas, beberapa hari lalu.

 Kapal Asing

Sementara KIA lainnya akan ditenggelamkan juga di Belawan, Batam, Natuna, Nunukan, Merauke dan Toli-toli. Juga ada beberapa kapal pelaku illegal fishing ini yang bakal digunakan sebagai museum di Pengandaran.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal ini adalah hal yang rutin dilakukan. Kali ini, pemusnahan dilakukan setahun sekali setelah barang bukti KIA yang sudah inkrah dikumpulkan terlebih dahulu. Hal ini, juga untuk menghemat anggaran.

"Bukan berarti kami tidak ada penindakan," tegasnya.

Menurutnya, penindakan terhadap pelaku illegal fishing ini tidak boleh ada kompromi. Tidak ada opsi lain selain memusnahkan KIA sebagai efek jera.

"Kita harus menjaga kedaulatan negara. Menghukum pelaku pencurian (ikan) tidak boleh segan," tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement