BATAM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan 3 kapal ikan milik Vietnam karena diketahui melakukan ilegal fishing di perairan sebelah barat Pulau Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Dari hasil pemeriksaan, ketiga Kapal Ikan Asin (KIA) ini tidak mengantongi dokumen-dokumen apapun.
Dalam siaran persnya, Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI A. Taufiq R menjelaskan, penangkapan ini bermula saat jajaran patroli KN Belut Laut - 4801 mendeteksi adanya sebuah objek yang diduga sebuah kapal memasuki wilayah perairan perbatasan Indonesia dari Malaysia, pada Senin (26/11/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya KN Belut Laut - 4801 mendekati sasaran dengan pengamatan secara visual dan diperoleh hasil objek mencurigakan yang tertangkap radar tersebut adalah sebuah KIA.
"Kapal patroli yang dikomandani oleh Kapten Margono mencurigai aktivitas kapal tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, nahkoda, dokumen dan muatannya," katanya, Rabu (28/11/2018).
Baca Juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, 14 Kapal Asal Vietnam Diamankan
KIA asal Vietnam ini berbendera Malaysia dengan nama CM 98981 TS dan diamankan di perairan Indonesia berbatasan langsung dengan perairan Malaysia tepatnya pada posisi 3.29.866 U – 104.51.733 T. Hasil pemeriksaan diketahui kapal ikan ini dinahkodai oleh WN Vietnam bernama Thanh Vu yang berlayar bersama 10 ABK.