"Seluruhya adalah WN Vietnam dan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Saat itu juga ditemukan adanya sedikit muatan berupa ikan campuran," kata Taufiq lagi.
Dari temuan ikan campuran tersebut, lanjut Taufiq, pihaknya menduga para pelaku telah melakukan bongkar muatan berupa ikan hasil tangkapan di Malaysia. Dan saat penangkapan, ternyata diketahui kapal tersebut menggunakan jaring apung yang melanggar ketentuan.
"Para pelaku dan kapal langsung kami giring ke pangkalan kapal patroli Bakamla di Batam," katanya.
Sebelumnya, KN Bintang Laut - 4801 juga mengamankan dua kapal Vietnam berbendera Malaysia yakni KG 94064 TS dan KG 90451 TS di perairan yang sama pada 13 November 2018 lalu. Dari kedua kapal tersebut, petugas Bakamla berhasil mengamankan 20 orang nahkoda dan awak kapal.
(Edi Hidayat)