PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan Kapal Ikan Asing (KIA) dengan cara ditenggelamkan. Berdasarkan data dari Humas KKP, ada 48 KIA yang disita sebagai barang bukti.
Diantaranya: 28 KIA berbendera Vietnam, 13 KIA berbendera Malaysia, 2 KIA berbendera Tiongkok, 1 KIA berbendera Thailand, 1 KIA berbendera Filipina dan 3 KIA berbendera Indonesia.
48 KIA ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka akan dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan. 21 KIA diantaranya ditenggelamkan di perairan Kalimantan Barat, yang terbagi menjadi dua wilayah.
18 KIA akan ditenggelamkan di perairan Tanjung Datu, Kabupaten Mempawah hari ini, Minggu (6/10/2019) dan 3 KIA sudah ditenggelamkan di perairan Kabupaten Sambas, beberapa hari lalu.
Sementara KIA lainnya akan ditenggelamkan juga di Belawan, Batam, Natuna, Nunukan, Merauke dan Toli-toli. Juga ada beberapa kapal pelaku illegal fishing ini yang bakal digunakan sebagai museum di Pengandaran.