Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, penenggelaman kapal ini adalah hal yang rutin dilakukan. Kali ini, pemusnahan dilakukan setahun sekali setelah barang bukti KIA yang sudah inkrah dikumpulkan terlebih dahulu. Hal ini, juga untuk menghemat anggaran.
"Bukan berarti kami tidak ada penindakan," tegasnya.
Menurutnya, penindakan terhadap pelaku illegal fishing ini tidak boleh ada kompromi. Tidak ada opsi lain selain memusnahkan KIA sebagai efek jera.
"Kita harus menjaga kedaulatan negara. Menghukum pelaku pencurian (ikan) tidak boleh segan," tegasnya.
(Awaludin)