Disisi lain, Khairul menjelaskan, apabila memang nantinya Jokowi menyiapkan jabatan sipil untuk anggota TNI, maka ada hal yang harus dikritisi. Mengingat, aturan jabatan sipil tersebut, telah memiliki aturan tersendiri.
"Kalau penambahan jabatan sipil, tentu saja harus diingatkan agar jangan sampai melanggar ketentuan perundang-undangan seperti yang dilakukan di Kementerian ESDM beberapa hari lalu, mengangkat pejabat eselon III dari unsur TNI hanya berdasar MoU. Melawan ketentuan dan mekanisme yang diatur UU TNI maupun UU ASN," papar Khairul.

Selain itu, Khairul menjelaskan, dari pernyataan Presiden ketika HUT TNI ke-74, terdapat dua komitmen penting pemerintah yang disampaikan. Pertama, soal profesionalisme TNI dan kedua, dukungan pada kemandirian industri pertahanan.
Baca juga: Jokowi: Prajurit TNI Jangan Terjebak Ego Matra & Jaga Kemanunggalan Bersama Rakyat