JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (Dirops) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit, pada hari ini.
Farida akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019. Dia akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pessan singkatnya, Senin (7/10/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
Baca Juga : KPK Tahan Dirut Perum Perindo terkait Suap Kuota Impor Ikan
KPK menduga Risyanto meminta uang 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut, sehingga perusahaan Mujib dapat kuotanya.
Baca Juga : KPK: Suap Kuota Impor Ikan Tak Sejalan Kampanye Pemerintah
(Erha Aprili Ramadhoni)