Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |16:32 WIB
Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Suap PLTU Riau-1
Eks Bos PT PLN Sofyan Basir saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui ‎bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

Awalnya, Eni Saragih ditugaskan Ketua Fraksi Partai Golkar, Sety‎a Novanto (Setnov), untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.

Usai Libur Lebaran, KPK Kembali Periksa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir

Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.


Baca Juga : Melchias Markus Mekeng Tak Penuhi Panggilan KPK

Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. ‎Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


Baca Juga : 3 Kali Mangkir, KPK Ultimatum Melchias Mekeng

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement