JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, pada hari ini. Mekeng akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
KPK mengultimatum Mekeng agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Sebab, Mekeng sudah tiga kali mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga: Melchias Markus Mekeng Tak Penuhi Panggilan KPK
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/10/2019).
Mekeng mangkir dipanggil KPK pada 11 September, 16 September, dan terakhir 19 September 2019. Mekeng rencananya diselisik kesaksiannya untuk proses penyidikan Samin Tan (SMT).

KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan, untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara lain untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Februari 2019, namun KPK belum melakukan penahanan.
Baca juga: Melchias Markus Mekeng Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.