Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Pejabat Angkasa Pura II Terkait Suap Antar BUMN

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |10:58 WIB
KPK Kembali Periksa Pejabat Angkasa Pura II Terkait Suap Antar BUMN
Gedung KPK. (Foto : Dok Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II, Amirzal, ‎hari ini, Selasa (8/10/2019).

Petinggi PT Angkasa Pura II tersebut akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) antar dua perusahaan BUMN, yaitu PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10/2019).

Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan BHS di PT Angkasa Pura Propertindo ini.

Terjaring OTT KPK, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KP‎K menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut ialah Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎


Baca Juga : KPK Periksa Bos Angkasa Pura II untuk Penyidikan Dirut PT INTI

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan PT INTI.


Baca Juga : KPK Periksa Direktur Angkasa Pura Propertindo Terkait Suap Proyek Antar BUMN

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement