JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Abdul Jabbar sebagai tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial sekaligus relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.
Bernard resmi menyandang status tersangka seusai menjalani pemeriksaan sejak Senin 7 Oktober 2019. Selain Bernard, penyidik juga menetapkan Fery sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Sebut Sekjen PA 212 Ikut Intimidasi Ninoy Karundeng
"Iya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan terkait penetapan tersangka Sekjen PA 212, Selasa (8/10/2019).
Ninoy Karundeng (Okezone.com/Sarah)
Namun, Argo belum mengetahui apakah Bernardus dan Fery akan ditahan. Ia mengaku belum memeriksa ada surat penahanan atau belum terhadap kedua orang tersebut. "Saya cek dulu surat (penahanan) sudah ada atau belum," ucap Argo.
Baca juga: Ninoy Karundeng Ngaku Ada Habib Ingin Membunuhnya lalu Buang Mayat ke Area Kerusuhan
Ninoy Karundeng diduga diculik lalu disekap dan dianiaya oleh sekelompok orang di sebuah masjid di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin 30 September 2019.
Dari kejadian tersebut, tersebar sebuah video yang berisikan Ninoy Karundeng dengan wajah babak belur tersebar luas di media sosial.