Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal UU KPK, PDIP Sarankan Judicial Review Ketimbang Terbitkan Perppu

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2019 |14:06 WIB
Soal UU KPK, PDIP Sarankan Judicial Review Ketimbang Terbitkan Perppu
Politikus PDIP Hendrawan Supratikno (foto: Sindo)
A
A
A

Hendrawan menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK dilakukan sebagai lembaga super body KPK dinilai perlu check and balances. Maka dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang. 

"Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai super body, diawasi dengan tata kelola yang sehat (good governance). Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas," tuturnya. 

Baca Juga: Pukat UGM Sebut Presiden Jokowi Didukung Rakyat untuk Terbitkan Perppu 

"Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balance secara internal," sambung Hendrawan. 

Ia menambahkan, sistem yang baru kali ini mampu bertahan berabad-abad dalam menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus. "Sekarang banyak orang protes tapi belum baca UU revisinya," tukasnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement