JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tersandera dengan kepentingan elite politik pendukungnya dalam mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Peniliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, masyarakat sedang menanti sikap Jokowi dalam menerbitkan Perppu KPK.
Baca juga: Jokowi Didesak Terbitkan Perppu KPK
Tapi, Presiden, menurutnya, sedang tersandera atau ragu-ragu menerbitkan Perppu KPK, karena partai politik pendukungnya menolak langkah tersebut.
"Keraguan Presiden menunjukkan besarnya tekanan partai politik yang ingin melemahkan KPK. Padahal rakyat berdiri bersama Presiden. Seharusnya Presiden tidak perlu ragu lagi untuk mengeluarkan Perppu," kata Zaenur kepada Okezone, Selasa (8/10/2019).
UU KPK yang baru masih menuai penolakan keras dari masyarakat berbagai kalangan karena isinya dianggap melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi. Gelombang demonstrasi terjadi diberbagai daerah dan beberapa di antaranya sempat diwarnai kericuhan.
Massa mahasiswa, unsur akademisi dan aktivis meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebagai pengganti undang-undang yang sudah disahkan DPR.
Namun, partai politik dan elit pendukung Jokowi menolak Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Baca juga: Parpol Tolak Perppu, KPK Ingatkan Pelemahan Pemberantasan Korupsi
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh salah satunya. Dia menilai Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan dari jabatannya jika tetap menerbitkan Perppu KPK.
"Presiden kita paksa keluarkan Perppu (KPK), ini justru dipolitisasi, salah-salah Presiden bisa di-impeach (dimakzulkan)," kata Surya Paloh.
Menurut Zaenur Rohman, Jokowi tak perlu ragu untuk menerbitkan Perppu KPK. Sebab, rakyat berpihak ke Presiden jika ia memenuhi tuntutan tersebut.
Pada Minggu 6 Oktober lalu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil jajak pendapat yang dilakukannya untuk melihat persepsi publik terhadap Perppu KPK. Hasilnya, 76,3 persen publik mendukung Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
"Survei menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung Perppu. Seharusnya menjadi modal penting bagi Presiden (Jokowi) mengambil keputusan. Bahwa rakyat bersama Presiden. Presiden tidak boleh tunduk kepada tekanan elit elit partai politik," ujar Zaenur.
Jokowi, menurut Zaenur, tidak perlu takut terhadap ancaman pemakzulan karena menerbitkan Perppu bukan tindakan pelanggaran hukum yang dapat memakzulkan Presiden.
"Menurut UUD 1945, pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Presiden melakukan kejahatan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun perbuatan tercela lainnya. Jadi setelah amandemen UUD 1946 mustahil memakzulkan presiden, tanpa pelanggaran hukum serius," katanya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.