"Jadi seperti yang berbatasan dengan China itu kan Vietnam dan Myanmar, mereka bisa jalan-jalan lintas perbatasan. Jadi itu dianggap sebagai pernikahan lintas batas biasa, masalah rumah tangga, yang belum tentu menjadi sebuah kasus," jelas Listyowati.
"Intinya beda negara beda situasi."

Perbedaan persepsi juga kadang terjadi antara petugas diplomatik Indonesia dengan penegakan hukum di China mengenai kasus pengantin pesanan, di mana pihak Indonesia memandangnya sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara terkadang otoritas Tiongkok menganggap kasus itu sebagai masalah rumah tangga biasa.
Baca juga: Tanggulangi Kasus Pengantin Pesanan, Ini Langkah yang Diambil Kemlu RI