BEKASI - Nurdanti, oknum dokter gigi terdakwa kasus penipuan alat-alat kesehatan fiktif, divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Hamonangan Tampubolon itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai tak ada yang bisa meringankan hukuman terdakwa, yang sebelumnya sempat tersandung kasus yang sama.
Baca Juga: Tertipu Oknum Dokter Gigi, Warga Bekasi Kehilangan Rp16 Miliar

Meski masih diliputi kemarahan, pihak keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, atas tindakannya menipu korban hingga Rp16 miliar.