"Ya kita tahu dia (terdakwa) kan sebelumnya pernah terkena kasus yang sama di pengadilan Tangerang. Jadi, ya mungkin dia mengulangi perbuatannya," kata Iyang Triyanto, salah seorang kerabat korban kepada Okezone di PN Bekasi, Rabu 9 Oktober 2019.
Selain kasus penipuan, kata dia, terdakwa juga dilaporkan pihak keluarga korban atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang kini sedang berproses di Polres Metro Bekasi Kota.
"Kita sedang proses sudah buat laporan untuk TPPU di Polres Bekasi. Jadi sekarang juga sedang tahapan pemanggilan saksi-saksi, terutama dia yang menerima aliran dana dari hasil kejahatan tersebut," ujarnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Samuel Waldemark merasa keberatan dengan hukuman 4 tahun penjara untuk kliennya. Menurutnya vonis hakim seharusnya lebih ringan dari tuntutan JPU, dikarenakan terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang milik korban.