"Sangat kecewa karena tidak ada yang meringankan saksi-saksi tersebut. Tapi untungnya saja dari bapak Dokter Efendi dalam konteks Pasal 372 karena dari dakwaan pertama kali itu 372 dan 378. Dan untungnya dia melarikan pasal tersebut ke 378 yaitu penipuan, itu aja sih," kata Samuel.
Baca Juga: Ditipu hingga Rp35 Miliar, Puluhan Nasabah Uang Digital di Tangsel Lapor Polisi
Sebelumnya, terdakwa oknum dokter gigi Nurdanti yang berpraktek di Harapan Indah, Kota Bekasi, dan Rawamangun, Jakarta Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seorang warga Bekasi bernama Asrianti.
Modus sang oknum dokter yaitu menawarkan proyek pengadaan alat-alat kesehatan. Agar proyek bisa berjalan, terdakwa kemudian meminjam modal sebesar Rp16 miliar kepada sejumlah korban. Namun proyek yang ditawarkan ternyata fiktif.

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.