JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Badan Eksekutif (FORBES) Mahasiswa Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya karena ada sebuah desakan publik.
Salah satu perwakilan kampus yang tergabung di dalam Forbes Mahasiswa Jakarta, Presiden BEM Universitas Mpu Tantular, Fauzi mengatakan, sebagai kaum intelektual maka mahasiswa bila tidak setuju dengan sebuah regulasi yang dilahirkan oleh DPR bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dirinya menilai narasi-narasi yang mendesak Presiden Jokowi untuk terbitkan Perppu sengaja dibuat untuk membenturkan antar lembaga negara yang akhirnya membuat gaduh.

“Kami khawatir, narasi-narasi yang dibangun akan saling membenturkan antar lembaga negara, yang berakibat timbulnya kegaduhan politik, karenanya ambilah solusi yang jelas-jelas digaransikan oleh negara melalui judicial review dan menurut kami inilah jalan yang terbaik,” katanya dalam konfrensi pers di Jakarta, Jum'at, (11/10/2019).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta (Unija), Gawi menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh jalur Judicial Review dan menolak dengan tegas akan terbitnya PERPPU atas UU KPK.
“Kami (mahasiswa) juga siap menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur tersebut (judicial review), dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Menyikapi berbagai isu terkini, Forbes Mahasiswa Jakarta melahirkan lima permintaan dan diminta seluruh pihak memahaminya. Berikut 5 butir pernyataan sikap Forbes Mahasiswa Jakarta :
1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.
2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) KPK dan tidak terpengaruh oleh desakan-desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara.
3. Mendesak elit golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di mahkamah konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesusai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting undang-undang kpk. Serta mendorong mahkamah konstitusi menggunakan kewenanganya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya.
4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas demi terciptanya kondusifitas ibu kota negara.
5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk membaca serta memverikasi terlebih dahulu semua informasi yang tersebar di perbagai media, baik media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar issue framing maupun agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.