Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Harus Ambil Keputusan untuk Mengesahkan UU KPK

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2019 |15:28 WIB
 Jokowi Harus Ambil Keputusan untuk Mengesahkan UU KPK
Presiden RI, Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus tetap mengambil keputusan untuk mengesahkan Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Hal tersebut dinilai dapat mengangkat maruah Jokowi, sebagai orang nomor satu di Indonesia, dan penerapannya sesuai dengan dasar konsep ilmu fikih.

Hal itu dikatakan Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2019).

"Pandangan itu saya sampaikan bukan tanpa alasan, akan tetapi secara teori politik hukum Islam didasari pada satu kaidah Usul Fikih yang berbunyi, hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan sesuatu yang yakin tidak dapat hilang hanya dengan keraguan," kata Bambang.

 Baca juga: Arteria Dahlan Sarankan Masyarakat Tempuh Judicial Review Bila Tak Puas UU KPK

Ia juga menilai, hukum itu harus merujuk pada keyakinan, yang artinya Jokowi untuk tetap berpegang pada keyakinannya dan tidak boleh melihat kepada keraguan.

 Korupsi

Hal ini merujuk saat presiden telah menunjuk Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KPK di DPR sehingga akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Artinya Jokowi sudah berkeyakinan UU KPK itu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi di negeri ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement