JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, tidak ada urgensinya.
"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," ujar pengamat politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019).
Baca Juga: Jokowi Harus Ambil Keputusan untuk Mengesahkan UU KPK

Iskandar menyatakan itu menyusul banyaknya desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Ia menyarankan agar Jokowi mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK. Pihaknya juga mempertanyakan sikap Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu.