Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perppu KPK Masih di Timang-Timang Jokowi, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2019 |20:40 WIB
Perppu KPK Masih di Timang-Timang Jokowi, Pengamat: Tak Ada Urgensinya
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, tidak ada urgensinya.

"Perppu tidak ada urgensinya hari ini," ujar pengamat politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga: Jokowi Harus Ambil Keputusan untuk Mengesahkan UU KPK

KPK

Iskandar menyatakan itu menyusul banyaknya desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Ia menyarankan agar Jokowi mengambil posisi yang tepat dalam menyikapi pro kontra UU KPK. Pihaknya juga mempertanyakan sikap Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu.

"Padahal, dengan membatalkan RUU KPK atau tetap meneruskan RUU KPK bukan masalah kan. Jadi, kelihatan betul RUU KPK itu dikeluarkan tanpa perhitungan politik yang matang, ketika di luar mendapat tekanan publik yang begitu keras mereka kemudian berfikir ulang, tapi untuk membatalkannya takut kehilangan muka," ujarnya.

Iskandar tak memungkiri seorang presiden sah-sah saja dalam menerbitkan Perppu di sistem pemerintahan demokrasi. Sama halnya dengan dekrit merupakan hak prerogatif presiden.

"Tapi kapan Dekrit itu dikeluarkan? Berdasarkan suasana subjektif presiden, kalai bangun tidur dia merasa terancam dia dapat mengeluarkan Dekrit, itu benar dan sah secara konstitusional," ujarnya.

Baca Juga: Struktur DPR Baru, Mungkinkah Legislative Review Jadi Solusi Polemik UU KPK?

(Angelina M Donna Ariyanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement