"Pelaku akhirnya ditangkap warga setelah terjatuh. Tak lama setelah itu petugas kami datang," kata Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno, seperti dilansir dari KRjogja.com, Sabtu (12/10/2019).
Polisi langsung mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti seperti sepeda motor AB-2268-DH dan satu buah ponsel merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kepada polisi, pelaku beralasan nekat menjambret karena terdesak ekonomi," imbuhnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.