Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Anggota Pomau Tidak Ditahan, Polisi Cari Bukti Unggahan soal Wiranto

Istri Anggota Pomau Tidak Ditahan, Polisi Cari Bukti Unggahan soal Wiranto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Penyidik Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polres Sidoarjo masih menyelidiki kasus postingan negatif yang dilakukan FS, istri anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya, terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Saat ini polisi mencari bukti unggahan atau jejak digital yang telah dihapus FS dari akun Facebook-nya. Polisi juga tidak menahan FS selama pemeriksaan karena tidak melarikan diri dan dijamin oleh pihak TNI AU.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Unggahan Istri Anggota Pomau Terkait Penusukan Wiranto 

FS, istri anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS, diperiksa di Mapolresta Sidoarjo terkait kasus unggahan negatif penusukan Wiranto. (Foto: Yoyok Agusta/iNews)

"Saat ini Polda Jatim bekerja sama dengan Polres Sidoarjo masih mencari bukti formil jejak digital posting-an FS yang diduga menyebarkan opini negatif dan konten tidak sopan di medsosnya terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Minggu 13 Oktober 2019, seperti dinukil dari iNews.id.

“Kita sudah sita akunnya. Jejak digital tak akan terhapus," jelas Barung.

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Menangis saat Serah Terima Jabatan 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Fajar Adriyanto mengatakan bahwa FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, diduga telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam.

FS sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal Penyebaran Kebencian dan Berita Bohong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement