Menurut Fajar, Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan, dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/keluarga besar tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2019.
Baca juga: Gegara Istri Nyinyir soal Wiranto, Anggota Pomau Surabaya Dicopot dan Ditahan
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.