Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Usul Legislatif Review Soal UU KPK

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |17:27 WIB
 PPP Usul <i>Legislatif Review</i> Soal UU KPK
Sekjen PPP, Asrul Sani (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), masih terus berpolemik. Pada 17 Oktober 2019, UU KPK yang baru akan berlaku secara otomatis, hal itu setelah 30 hari disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 17 September lalu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan, pihaknya menginginkan Legislatif Review yang sangat relevan ketika ada elemen mengajukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Caranya gimana begitu alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk di Prolegnas, kita bicarakan sekaligus Prolegnas 2020 pemerintah, ajukan revisi UU KPK atas UU hasil (UU KPK) revisi itu," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/10/2019).

 Baca juga: KPK Sangat Berharap Jokowi Terbitkan Perppu Tunda UU KPK

Anggota DPR RI ini menilai, bukan tak mungkin 9 fraksi di DPR menolak Perppu yang mungkin diterbitkan presiden.

"Kalau mayoritas fraksi menilai tidak pas, bisa saja ditolak. Kan itu tidak menyelesaikan masalah," sambungnya.

 Baca juga: KPK Pertanyakan Keabsahan Perbaikan UU KPK yang Typo di DPR

Arsul mengaku, tak ingin ada pihak yang membenturkan DPR terkait Revisi UU KPK yang baru disahkan ini.

"Kalau dipaksakan kemudian ditolak DPR akan timbul ketegangan baru. Daripada tegang terus-terusan lakukan legislatif review. Ini bisa cepat kok, setelah AKD terbentuk akhir bulan ini, November bekerja paling lambat Januari diusulkan revisinya," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement