"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Adapun enam orang lainnya tersebut terdiri dari unsur kepala dinas pekerjaan umum (PU), protokoler, ajudan Wali Kota, serta pihak swasta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan terkait OTT di Medan. Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT tersebut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.