JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial HN (24) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun dalam kereta rel listrik (KRL), pada Minggu 6 Oktober 2019. HN diketahui sudah lima kali beraksi sebelum terciduk.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, HN merupakan pegawai harian lepas (PHL) Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Yang bersangkutam baru sembilan hari bekerja sebagai PHL di Kantor Wali Kota Jakarta Barat," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).
Kepada penyidik, HN mengaku sudah lima kali melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di KRL. "Saat diperiksa, dia (NH) mengaku sudah lima kali melakukan," ujar Suyudi.
Baca juga: Pelaku yang Gesekkan 'Burungnya' ke Wanita di KRL Ditangkap
Saat beraksi yang kelima kali, pada Minggu 6 Oktober lalu, perbuatan NH ketahuan.
Awalnya, korban dan ibunya naik KRL dari Stasiun Tanah Abang menuju Depok. NH ada dalam gerbong itu dan berdesakan dengan penumpang lain. Saat KRL melintas antara Stasiun Sudirman mengarah ke Manggarai, pelaku beraksi.