Menanggapi dorongan tersebut, Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kumham, Vicky Nana Kania mengatakan, masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai wilayah pengelolaan laut, urusan, kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta kawasan khusus.
Nana juga menjelaskan, RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai tahap harmonisasi tetapi berhenti. Ini karena kewenangan tidak memungkinkan diatur oleh RPP melainkan harus dengan undang-undang.
“Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan," terangnya. (adv)
(Risna Nur Rahayu)