Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD RI Tunggu Respon Pemerintah Menyoal RUU Daerah Kepulauan

DPD RI Tunggu Respon Pemerintah Menyoal RUU Daerah Kepulauan
Foto: DPD RI
A
A
A

Menanggapi dorongan tersebut, Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kumham, Vicky Nana Kania mengatakan, masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai wilayah pengelolaan laut, urusan, kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada daerah tertentu seperti DIY, Papua dan Papua Barat, Aceh serta kawasan khusus.

Nana juga menjelaskan, RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai tahap harmonisasi tetapi berhenti. Ini karena kewenangan tidak memungkinkan diatur oleh RPP melainkan harus dengan undang-undang.

“Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan," terangnya. (adv)

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement