AMBON - Pemerintah diharapkan memberi respon positif dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, mengingat urgensi mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di sana.
Hal ini terungkap dalam Rapat Tahunan Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan’ (17/10). Seminar dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dibuka oleh Barnabas Orno, Wakil Gubernur Maluku.
Arif Fadillah mewakil Ketua BKS menyatakan, kebijakan desentralisasi merupakan pilihan tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). Jumlah anggota ada 7 provinsi yang kemudian bertambah menjadi 8 provinsi dengan masuknya Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi anggota.
RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintah dan Daerah (UU Pemda).
"Hal ini tentu tidak sesuai harapan, oleh karena itu kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan pada prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Arif.
Sementara Barnabas menekankan pentingnya treatmen khusus untuk Provinsi Kepulauan yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mewujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.