JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, tak perlu khawatir dengan diberlakukannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, akan membuat KPK lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena tidak ada larangan untuk OTT (operasi tangkap tangan), tetapi mungkin tidak seleluasa yang dulu karena untuk penyadapan perlu persetujuan dengan pengawas KPK,” katanya kepada Okezone, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: KPK Siapkan Perkom Antisipasi Diberlakukannya UU Baru

Menurut Suparji, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menggunakan cara-cara operasi senyap yang dijadikan senjata andalan lembaga anti rasuah itu.