JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, tak perlu khawatir dengan diberlakukannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, akan membuat KPK lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena tidak ada larangan untuk OTT (operasi tangkap tangan), tetapi mungkin tidak seleluasa yang dulu karena untuk penyadapan perlu persetujuan dengan pengawas KPK,” katanya kepada Okezone, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: KPK Siapkan Perkom Antisipasi Diberlakukannya UU Baru

Menurut Suparji, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menggunakan cara-cara operasi senyap yang dijadikan senjata andalan lembaga anti rasuah itu.
“Pemberlakuan UU KPK tidak akan mengurangi pemberantasan korupsi melalui OTT, namun memang ada prosedur baru yang harus ditempuh dengan tujuan supaya sesuai konteks hukum dan ham,” ujarnya.
Suparji menambahkan, pemberlakuan UU KPK itu bertujuan agar KPK lebih profesional, terbuka serta terpercaya.
“Dengan UU KPK hasil revisi, maka KPK dituntut lebih profesional dan akuntabel, pemberantasan korupsi tidak boleh surut tetapi harus lebih progresif karena faktanya korupsi masih sangat massif, KPK tidak boleh menyerah karena adanya UU baru. Jadikan momentum untuk bisa lebih kuat dan kredibel,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pemberlakuan UU Baru, KPK : Banyak Pejabat Korup Tak Suka OTT
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.