JAKARTA - Anggota DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menginjak babak baru setelah diberlakukannya Undang-Undang KPK versi revisi.
Nasir percaya dengan pemberlakuan UU KPK tersebut, lembaga antirasuah akan semakin kuat, sehingga praktik-praktik tindakan pidana korupsi dipercaya akan menyusut, namun hal itu juga ditentukan oleh pegawai KPK.
“Ya tentu saja semua tergantung kepada sumber daya manusia yang ada di KPK,” katanya kepada Okezone, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Berlakunya UU Baru Akan Jadikan KPK Lebih Profesional
