Oleh karenanya, ia meminta agar menyegerakan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Namun dalam pembentukan tersebut pemerintah harus memberikan arahan serta mengiventalisir pasal-pasal yang mengatur keanggotaan Dewan Pengawas tersebut.
“UU KPK berlaku maka hal-hal yang belum dilakukakn itu kan harus dilakukan, seperti pembentukan dewan pengawas misalnya. Ini harus segera dilakukan, Saya pikir pemerintah langkah pertama harus menginventalisasi pasal-pasal yang mengatur soal keanggotaan Dewan pengawas," ujarnya.
“Tentu pemerintah disini tidak mencampuri, pemerintah disini memberikam guiden memberikan arahan. Presiden memberikan arahan kepada KPK, dan karena itu KPK suka tidak, suka harus memberikan semacam panduan juga bagi pimpinan KPK yang akan datang,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Siapkan Perkom Antisipasi Diberlakukannya UU Baru
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.