JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ajudan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Andika (AND) untuk menyerahkan diri dan mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp50 juta.
"KPK mengimbau kepada AND, seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga: Suap Wali Kota Medan: Tambal Biaya Keluarga ke Luar Negeri hingga Pelicin Jabatan
Saut menuturkan, pada 15 Oktober, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Ian Ansyari (IAN) bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai.
