BEKASI - Program Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Pemkot Bekasi, masih terus menuai kritik sejumlah pihak. KS yang awalnya sebagai program unggulan Walikota Bekasi itu berujung ironi usai mengalami tunggakan biaya yang kabarnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Program KS NIK Pemkot Bekasi dikabarkan tengah di ujung tanduk. Pemkot dikabarkan menunggak sebesar Rp200 miliar pada 2018 kepada puluhan RS swasta penyelenggara pelayanan kesehatan gratis bagi warga Bekasi itu. Sejumlah warga bahkan dikabarkan telah mendapat penolakan oleh beberapa RS swasta yang menjadi penyelenggara KS, yang dikaitkan dengan tunggakan KS yang belum dilunasi Pemkot.
Baca Juga: Kartu Sehat Pemkot Bekasi Nunggak Rp200 Miliar, Sejumlah Masyarakat Ditolak Masuk RS
Penganggaran KS sendiri mulai bermasalah saat pembiayaan pada APBD 2018 Murni disebutkan terbagi menjadi dua, yakni pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi di Dinas Kesehatan sebesar Rp115miliar, dan pelayanan KS di RSUD Kota Bekasi sebesar Rp55miliar. Total keseluruhan Rp170miliar.
Sementara pada pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2018 ada usulan pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp145,7miliar, untuk Dinkes Rp124,7miliar dan RSUD Rp21miliar. Jadi total kebutuhan KS membengkak Rp315,7miliar. Namun saat pembahasan APBD Perubahan 2018, belum terverifikasi secara definitif berapa sesungguhnya kebutuhan KS hingga Desember 2018.

Di Tahun 2019 anggaran KS pun kembali membengkak dan membebani APBD. Menanggapi masalah ini, Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman data terkait tunggakan KS untuk tahun anggaran 2019.
"DPRD sedang meminta data detail kepesertaan, pemanfaatan, dan beban belanja serta kondisi biaya klaim, beserta tunggakannya. Hal ini disebabkan pada APBD Perubahan (APBD-P) 2019 terjadi over budgeting kesekian kalinya untuk anggaran kesehatan, sehingga merubah secara signifikan postur dan komposisi anggaran belanja dibandingkan APBD Murni 2019," kata Choiruman di Bekasi, Rabu (16/10/2019).
Politisi PKS itu menilai perlu dilakukan review komprehensif yang serius terhadap kebijakan di sektor kesehatan oleh Pemkot Bekasi, terkait Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 terhadap kebijakan anggaran sektor kesehatan.
"Untuk itu DPRD akan meminta komitmen Walikota terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan, khususnya atas Permendagri 33 Tahun 2019, khususnya pada sektor kesehatan," tutupnya.