"Yang jelas dari aspek pidana kerugiannya jelas, ada kerugian secara fisik, secara materil. Kalau menurut kami belum (pernah) tuntas," kata Arip.
Baca Juga : Jokowi Diprediksi Umumkan Nama-Nama Menterinya pada 23 Oktober
Baca Juga : YLBHI Prediksi LBH Medan Diserang Bom Molotov karena 3 Hal Ini
Karena itu, YLBHI berharap pemerintah lebih menyadari terhadap perlindungan daripada aktivis-aktivis ataupun pembela hak asasi manusia.
"Dalam siatuasi sekarang pemerintah harus lebih aware terhadap perlindungan pada public human defender ada pembela manusia, dan sebetulnya Komnas HAM harusnya juga mulai merumuskannya pembelaan terhadap pembela HAM," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)