Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2019 |11:12 WIB
Istri Imam Nahrawi Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi 

Imam Nahrawi. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan.

Imam pertama menerima uang pada 2014–2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar. Penerimaan kedua pada kisaran 2016–2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Arsitek Budi Pradono Terkait Kasus Imam Nahrawi 

Penetapan tersangka Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. (HAN)

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement