KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan.
Imam pertama menerima uang pada 2014–2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar. Penerimaan kedua pada kisaran 2016–2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Arsitek Budi Pradono Terkait Kasus Imam Nahrawi
Penetapan tersangka Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. (HAN)
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.