Sedangkan pada 2017, KPK berhasil mengumpulkan uang hasil gratifikasi Rp12,5 miliar dan Rp109 miliar dalam bentuk barang. Pada 2018, uang yang dikumpulkan dari gratifikasi sebesar Rp7,01 miliar serta Rp2,3 miliar dalam bentuk barang.
Terakhir, hingga Oktober 2019, KPK sudah mengumpulkan Rp1,8 miliar dalam bentuk uang dan Rp9,01 miliar dalam bentuk barang.
Total keseluruhan yang berhasil dikumpulkan KPK dan telah diserahkan ke negara dari hasil gratifikasi yakni sebesar Rp158.160.161.700 atau Rp158,16 miliar.
(Edi Hidayat)