Namun diketahui Zainut kini sedang menjalankan roda kepemimpinan MUI setelah KH Ma'ruf Amin selaku ketua umum resmi nonaktif usai menjadi wakil presiden.
Baca juga: Projo Batal Bubar Setelah Budi Arie Jadi Wamen, Pengamat: Fenomena Biasa!
"Kalau berdasarkan peraturan rumah tangga yang dilarang untuk merangkap dengan jabatan politik itu adalah ketua umum dan sekjen. Karena Pak Zainut bukan ketua umum, tapi wakil ketua umum, maka ada dua kemungkinan, harus mundur atau tidak mundur," kata Anwar.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.