Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut Jasa Marga Desi Arryani Diperiksa KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |10:58 WIB
Dirut Jasa Marga Desi Arryani Diperiksa KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Desi akan diperiksa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Ilustrasi

Secara paralel, penyidik juga menjadwalkan dua saksi lainnya. Mereka adalah Karyawan PT Waskita Karya Imam Bukhori dan Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Baca Juga : Komisaris PT Golden Mercy Diperiksa KPK Terkait Izin Reklamasi Kepri

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Sebanyak 4 perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement