Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perubahan Mitra Kerja Kementerian LHK di DPR Diwarnai Interupsi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |21:27 WIB
Perubahan Mitra Kerja Kementerian LHK di DPR Diwarnai Interupsi
Gedung DPR (Foto: Okezone)
A
A
A

Setelah Tifatul, interupsi datang dari anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Maman Abdurrahman melontarkan pendapatnya agar Kementerian LHK, tidak dipindah menjadi mitra Komisi VIII.

“Kementerian LHK di Komisi VII dan sekarang Komisi IV, fungsi pengawasan sektor ESDM dan lingkungan seperti dua mata koin yang tidak bisa dipisahkan. Sumber masalah sektor ESDM juga masalah lingkungan, ketidaktertiban penuhi aspek lingkungan. Kalau Kementerian LKH ke Komisi IV akan pengaruhi fungsi pengawasan secara keseluruhan,” kata Maman.

Maman melanjutkan, ke depannya Komisi VII mempunyai agenda besar dan butuh berkoordinasi dengan Kementerian LHK. “Ke depan Komisi VII punya agenda besar, UU Minerba, UU Energi Terbarukan dan UU Migas. Butuh koordinasi dengan Kementerian LHK. Menjadi sangat penting dan jadi missleading jika KLHK ke Komisi IV,” tuturnya.

Setelah itu, interupsi juga datang dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika. Ia menganggap saat ini pemerintah sangat mendesak memakai energi terbarukan, namun masih terbentur dengan masalah lingkungan. Sebab itu, dia meminta agar mitra kerja Kementerian LHK tak dipisah dari Komisi VII.

"Saya harap jangan pisahkan lingkungan dengan energi. Jangan sampai kebijakan energi dan lingkungan tidak sinkron, tidak saling mendukung, saya sangat berharap untuk dipertimbangkan lagi, ditunda," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement