Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Penyekapan Dirut PT Maxima, Polisi Akan Sikat Semua Preman

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2019 |13:29 WIB
Buntut Penyekapan Dirut PT Maxima, Polisi Akan Sikat Semua Preman
Ilustrasi penyekapan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi meminta jajarannya untuk menindak tegas aksi premanisme. Penegasan itu merupakan buntut dari kasus penyekapan Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih.

"Jangan takut. Mereka menggunakan kekerasan, kita diberikan kewenangan untuk melawan mereka," kata Hengki, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Diduga Sekap Direktur Perusahaan di Jakbar 

"Belum lama juga terungkap atas kasus preman yang berkedok debt collector dengan mengintimidasi maupun menyekap korbannya yang dialami oleh Direktur Utama Engkos Kosasih," tuturnya.

Ilustrasi penyekapan. (Foto: Shutterstock)

Hengki mengimbau agar para pelaku kekerasan jangan coba-coba meresahkan masyarakat. Pihaknya akan menindak semua pelaku tanpa terkecuali.

Baca juga: Polda Metro Terus Memproses 7 Debt Collector Penyekap Dirut PT Maxima 

"Kalau ada yang masih coba-coba, akan berhadapan dengan kami. Jika melawan, kami tidak segan memberikan tindakan tegas, dan akan kami sikat, karena komitmen kami Jakarta Barat zero premanisme," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap tujuh debt collector yang diduga melakukan penyekapan terhadap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih. Polisi melakukan operasi penangkapan ketika pelaku sedang menyekap korban di hotel kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Rampok dan Sekap Pasutri Lansia, Dandan Dibuat Pincang Polisi 

"Kami membongkar sindikat tersebut. Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan tujuh pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih, dirut PT Maxima, di sebuah Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suratna Sitepu, Minggu 27 Oktober 2019.

"Ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang. Kami mengamankan ketujuh tersangka yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih utang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa," jelas Edy.

Baca juga: Gara-Gara Gunakan Uang Nasabah, Seorang Karyawan Disekap 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement