JAKARTA - Rohaniawan Franz Magnis Suseno mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu diberi waktu untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat baru saja membentuk Kabinet Indonesia Maju.
"Kan sekarang Presiden (Jokowi) dengan menteri kabinet baru sekurang-kurangnya memerlukan satu bulan untuk mencapai satu irama kerja. Jadi memang sangat sulit untuk katakan apa akan lancar atau tidak Presiden dalam hal ini perlu diberi waktu," kata pria yang akrab disapa Romo Magnis ini usai menghadiri diskusi bertajuk ‘Sodor Perppu, Selamatkan KPK!’ di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Romo Magnis berpendapat Kepala Negara perlu membuat kebijakan yang tidak memperlemah pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi menjadi poin penting keberhasilan bangsa sebagaimana diamanatkan Pancasila.
Baca juga: Jokowi Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK
"Saya sebagai masyarakat menganggap amat perlu Presiden sama sekali tidak membuat kebijakan yang memperlemah pemberantasan korupsi. Itu saja," ujar Romo Magnis.
Baca juga: Survei LSI: 76% Publik Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Saat ini, kata dia, semua pihak hendaknya menunggu terlebih dahulu sikap Jokowi terkait rencana penerbitan Perppu KPK.
Bagaimana pun juga, Presiden bertanggung jawab dalam urusan pemberantasan korupsi, dengan atau tanpa Perppu KPK.
"Sekarang kita harus menunggu dulu pak Jokowi akan membuat apa. Jadi kita tidak tahu, kita bahkan tidak tahu apakah masih ada Perppu atau tidak, yang jelas pak Jokowi bagaimana pun juga bertanggung jawab dengan atau tanpa Perppu atas pemberantsan korupsi," tuturnya.
Romo Magnis dan sejumlah tokoh nasional pernah bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara beberapa waktu lalu. Usai pertemuan, Jokowi mengatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu KPK, menyusul derasnya penolakan dari masyarakat terhadap UU KPK hasil revisi.
Namun hingga kini Jokowi belum jua menerbitkan aturan hukum tersebut.
(Salman Mardira)