JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi yakni, Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
"Penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 telah selesai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan ketiganya ke tahap penuntutan atau tahap 2. Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya diagendakan persidangan.
"Persidangan sendiri rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Febri.
Sejauh ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi dari berbagai unsur yang terdiri dari Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi, Plt Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian, mantan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, dan pihak swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.